YouTube Link Instagram Link

Berita Terkini


Pemkab Tanjung Jabung Timur Konsultasikan Usulan TPP 2026 ke Kemendagri

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:17:42 WIB | Dibaca: 76 Kali


JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi keuangan dan kesejahteraan aparatur. Pada Rabu (28/01/2026), Tim dari Pemkab Tanjab Timur menyambangi Kantor Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk melakukan koordinasi terkait usulan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026.

Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa skema pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemkab Tanjab Timur pada tahun mendatang telah sesuai dengan regulasi pusat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Fokus Utama Koordinasi

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Tanjab Timur memaparkan beberapa poin penting terkait struktur usulan TPP, di antaranya:

  • Penyelarasan Beban Kerja: Memastikan distribusi TPP berbasis kelas jabatan dan beban kerja nyata di lapangan.

  • Kekuatan Fiskal Daerah: Memaparkan kemampuan APBD Tanjab Timur dalam mengakomodasi usulan TPP tanpa mengganggu belanja publik lainnya.

  • Kepatuhan Regulasi: Mengonsultasikan kesesuaian draf Peraturan Bupati (Perkada) tentang TPP dengan pedoman terbaru dari Kemendagri.

Dorongan Peningkatan Kinerja

Pihak Biro Ortala Kemendagri menyambut baik koordinasi ini sebagai bentuk transparansi daerah. Ditekankan bahwa persetujuan TPP tahun 2026 akan sangat bergantung pada validitas data jabatan dan capaian reformasi birokrasi di daerah.

"Kami berharap dengan koordinasi yang dilakukan tepat waktu ini, proses verifikasi di Kemendagri berjalan lancar sehingga hak-hak ASN di Tanjung Jabung Timur dapat terbayarkan tepat waktu sejak awal tahun 2026," ujar perwakilan rombongan Pemkab Tanjab Timur.

Melalui koordinasi ini, Pemkab Tanjab Timur optimis dapat mempertahankan motivasi kerja pegawai guna memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.